Senin, 04 Agustus 2014

JURNALISTIK


PENGERTIAN JURNALISTIK
Menurut Dr. Laksamana Rao ada empat kriteria profesi.
1.      Harus ada kebebasan
2.      Panggilan dan keterkaitan dengan pekerjaan itu
3.      Keahlian
4.      Harus ada tanggungjawab yang terikat kode etik.
Jurnalistik berasal dari bahasa Latin disebut “Diurna”. Julius Caesar mengeluarkan produk yang disebut acta diurna (pemberitahuan atas rapat di pusat kota) dan acta senatus. Jurnalistik itu sendiri adalah suatu kegiatan mengumpulkan bahan berita/informasi, mengolah, dan menyiarkan kepada khalayak melalui media massa.
Abad ke-17 (1609) telah terbit surat kabar yang pertama di dunia, tepatnya di Jerman yang bernama “Avisa Relation Oder Zaitung”. Surat kabar yang benar-benar rutin terbit setiap hari muncul pada tahun 1665. Surat kabar harian (Daily) tersebut bernama “Oxford Gazette”. Ada  empat politik pemerintahan (pers/jurnalistik).
1.      Authoritarian Pers
Muncul pada abad ke-17. Authoritarian Pers merupakan pers yang otoriter. Tujuannya adalah to inform atau menyampaikan informasi kegiatan-kegiaan Gereja/Kerajaan.
2.      Libertarian Pers
Libertarian Pers ada mulai abad ke-18. Pers ini bersifat bebas. Tujuannya adalah to influence atau mempengaruhi. Pengaruh yang pertama adalah to aducate/mendidik, kedua to entertain/menghibur, dan ketiga to publick/mempromosikan.
3.      Social Responsibility Pers
Social Responsibility Pers munul pada abad ke-20. Pers ini bertanggungjawab sosial terhadap masyarakat.
4.      Komunist Pers
Komunist Pers terbentuk di Unisoviet. Pers ini muncul karena adanya kesadaran bahwa pers mempunyai tanggungjawab sosial.

PERS
Pers dalam arti sempit adalah semua media cetak seperti koran, majalah, buletin, dan tabloid. Pers dalam arti luas adalah semua media cetak dan elektronik seperti TV, radio, dan internet.
Seorang wartawan seharusnya memiliki hal-hal sebagai berikut.
1.    Persepsi (kemampuan melihat fakta)
a.    Makhluk Generalis, 
adalah makhluk yang tahu sedikit tentang banyak hal.
b.    Makhluk Spesialis,
adalah makhluk yang tahu banyak tentang sediakit hal.
2.    Interpretasi/menafsirkan/memberi makna
3.    Simbolisasi (kemampuan dalam menuangkan ide)

ELEMEN JURNALISTIK

Bill Kovach dan Tom Resentiel adalah dua orang yang sangat berpengaruh dalam dunia Jurnalis. Mereka menyebutkan bahwa tugas wartawan itu tidak hanya selalu menyampaikan informasi, tetapi ada sembilan elemen Jurnalisme. Tugas dan kewajiban wartawan.
1.      Menyampaikan kebenaran
2.      Memiliki loyalitas kepada masyarakat (public trust)
3.      Mamiliki disiplin untuk melakukan verivikasi (pencocokan ulang) data/check and recheck
4.      Memiliki kemandirian terhadap apa yang diliputnya (independensi)
5.      Memiliki kemandirian untuk memantau kekuasaan (independensi)
6.      Memiliki forum bagi kritik dan kesepakatan publik (mediasi)
7.      Menyampaikan sesuatu yang menarik dan relevan kepad publik
8.      Membuat berita secara komperhensif dan profesional
9.      Memberi keleluasaan kepada wartawan untuk mengikuti hati nuraninya.

FUNGSI PERS
1.      Fungsi informasi, untuk menyampaikan keterangan/informasi. 
2.      Fungsi kontrol, untuk mengontrol berjalannya kekuasaan/memonitor/memantau.
3.      Fungsi interpretatif dan direktif, untuk memberikan bimbingan/membimbing.
4.      Fungsi enterprenur, untuk menghibur.
5.      Fungsi regenetatif, pewarisan generasi.
6.      Mengawal hak-hak warga negara,
7.      Fungsi ekonomi, untuk mengiklankan/promosi.
8.      Fungsi swadaya, pers mempunyai kewajiban untuk memupuk kemampuan finansial mereka supaya bisa mebiayai operasionalnya.
Hambatan dalam profesi jurnalistik yaitu, tidak suka/tidak ingin dipublikasi dan suka/ingin dipublikasi. Kebebasan pers dijamin dalam Undang-undang Pers No. 40 tahun 1999. Seorang wartawan harus memiliki pengetahuan dan pengalaman.


SYARAT MENJADI WARTAWAN YANG BAIK
Ada empat kualitas yang setidaknya dimiliki seorang wartawan.
1.      Pengalaman
2.      Perasaan ingin tahu
3.      Daya khayal/fantasi/imajinasi
4.      Pengetahuan

ASPEK HUKUM
Pers/jurnalistik memiliki sebuah Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Meskipun demikian, masih ada Wartawan Tanpa surat kabar (WTS) dan wartawan amplob (money jurnalism). Padahal, sudah diatur dalam UU No. 40 tahun 1999 pada Pasal 4, yang berbunyi sebagai berikut.
“Wartawan Indonesia tidak menerima imbalan untuk menyiarkan/tidak menyiarkan tulisan, gambar yang dapat menguntungkan/merugikan seseorang.”
Pasal 14 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) menyebutkan bahwa wartawan Indonesia menghormati embargo dan tidak menyiarkan keterangan off he record. Embargo berita adalah permintaan untuk menunda penyiaran suatu berita sampai batas waktu yang ditentukan sumber berita. Off the record adalah permintaan untuk tidak menyiarkan berita/tidak memberi keterangan.
 Ada perdebatan pers antara UU No. 40 tahun 1999 (lex spesialis) dengan KUHP (lex generalis). Dengan adanya perdebatan tersebut muncullah yangnamanya Delik Pers. Delik Pers  adalah perbuatan/tindakan padana yang dilakukan oleh atau melalui pes. Delik di sini berbeda dengan libel. Delik dari bahasa Belanda yang tujuannya untuk melindungi kepentingan-kepentingan pemerintahan/penguasa. Lain halnya dengan libel, tujuannya adalah untuk melindungi kepentingan-kepentingan individu.

PIAGAM PALEMBANG 2010
Dalam Piagam Palembang 2010, yang terpenting adalah Standar Kompetensi Wartawan (SKW). SKW akan menjadi alat ukur profesionalitas jurnalis/wartawan dan melindungai hak-hak kepentingn publik. Setelah/pasca Piagam Palembang 2010, ditetapkan empat lembaga.
1.      Lembaga Pendidikan Jurnalistik
2.      Lembaga Pendidikn Tinggi
3.      Lembaga Perusahaan Pers
4.      Lembaga Organisasi Pers (PWI, IJTI)

STANDAR KOMPETENSI WARTAWAN
(SKW)
A.    Pengertian
Standar adalah patokan baku yang menjadi pegangan ukuran/dasar dan model bagi karakter unggulan. Kompetensi adalah kemampuan tertentu yang menggambarkan tingkatan khusus dalam hal kesadaran, pengetahuan, dan keterampilan). Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksnakan kegiatan jurnalistik berupa mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, dll.
B.     Tujuan dari standar kompetensi wartawan adalah sebagai berikut.
1.      Meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan
2.      Menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan pers
3.      Menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingn publik
4.      Menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi khusus penghasil karya intelektual
5.      Menghindari penyalahgunaan profesi wartawan
6.      Menepatkan warawa pada kedudukan strategis dalam industri pers.
C.     Model dan katgori kompetensi.
1.      Kesadaran (awareness), kesadaran tentang estetika dan hukum, kepekaan jurnlistik, serta pentingnya jejaring, dan lobi. Disebut wartawan utama.
2.      Pengetahuan (knowledge), teori dan prinsip jurnalstik, pengetahuan umum, dan pengetahuan khusus. Disebut wartawan madya.
3.      Keterampilan (skill), kreatifitas yang dimiliki wartawan atau biasa disebut wartawan madu. 
D.    Kompetensi kunci
1.      Memahami menaati etika jurnalistik
2.      Mengidentifikasi masalah terkait yang memiliki nilai berita
3.      Membangun dan memelihara jejaring dan lobi
4.      Menguasai bahasa
5.      Mengumpulkan dan menganlisis informasi (fakta dan data) serta iformasi bahan berita
6.      Menyajikan berita
7.      Menyunting berita
8.      Merancang rubrik/kanal halaman pemberitaan dan atau slot progaram pemberitaan
9.      Manajemen redaksi
10.  Menentukan kebijakan dan arah pemberitaan
11.  Menggunakan peralatan teknologi pemberitaan.


FOTO JURNALISTIK
A.    Pengertian
Wilsan Hick mengatakan bahwa jurnalistik foto adalah media komunikasi verbal dan visul yang hadir bersamaan. Jurnalistik foto adalah kombinasi visual (foto) dengan kata-kata. Foto jurnalistik bersifat abadi, sedangkan foto biasa bersifat seentara atau kesan sesaat. Kata-kata yang digunakan dalam foto jurnalistik harus memenuhi 5W+1H. Jadi, foto jurnalistik adalah kombinasi antara bentuk visual (gambar/foto) dengan kata-kata yang disebrluaskan kepada khaayak /publik melalui media massa.
B.     Empat elemen foto jurnalistik
1.      Headline, adalah suatu judl pendek yang merupakan intisari kejadian/peristiwa di dalam foto (1-3 kata), dicetak tebal, dan kapital.
2.      Caption, adalah keterangan/penjelasan tentang foto tersebut.
3.      By line (hak cipta)
4.      Credit
C.     Jenis foto jurnalitik
1.      Foto lepas/wild art, adalah foto yang berdiri sendiri dan tidak terkait dengan pemberitaan (harus lengkap keterangannya).
2.      Foto terkait, adalah foto yang terkait dengan berita/tulisan.
3.      Head shot/foto rofil, adalah foto yang berkaitan dengan berita, dicantumkan nama dan jabatannya.
4.  Foto ilustrasi/pelengkap, adalah foto yang tidak perlu dijelaskan panjang lebar, cukup sedikit penggambaran saja.
D.    Nilai suatu foto  jurnalistik
1.      Aktuaitas (baru/hangat)
2.      Berhubungan dengan berita/isu/topik tertentu
3.      Kejadian luar biasa
4.      Promosi
5.      Kepentingan 
6.      Human interest

7.      Universal 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar