PENGERTIAN JURNALISTIK
Menurut
Dr. Laksamana Rao ada empat kriteria profesi.
1. Harus
ada kebebasan
2. Panggilan
dan keterkaitan dengan pekerjaan itu
3. Keahlian
4. Harus
ada tanggungjawab yang terikat kode etik.
Jurnalistik
berasal dari bahasa Latin disebut “Diurna”.
Julius Caesar mengeluarkan produk yang disebut acta diurna (pemberitahuan atas rapat di pusat kota) dan acta senatus. Jurnalistik itu sendiri
adalah suatu kegiatan mengumpulkan bahan berita/informasi, mengolah, dan
menyiarkan kepada khalayak melalui media massa.
Abad
ke-17 (1609) telah terbit surat kabar yang pertama di dunia, tepatnya di Jerman
yang bernama “Avisa Relation Oder Zaitung”.
Surat kabar yang benar-benar rutin terbit setiap hari muncul pada tahun 1665.
Surat kabar harian (Daily) tersebut
bernama “Oxford Gazette”. Ada empat politik pemerintahan
(pers/jurnalistik).
1. Authoritarian Pers
Muncul
pada abad ke-17. Authoritarian Pers
merupakan pers yang otoriter. Tujuannya adalah to inform atau menyampaikan informasi kegiatan-kegiaan
Gereja/Kerajaan.
2. Libertarian Pers
Libertarian Pers
ada mulai abad ke-18. Pers ini bersifat bebas. Tujuannya adalah to influence atau mempengaruhi. Pengaruh
yang pertama adalah to aducate/mendidik,
kedua to entertain/menghibur, dan
ketiga to publick/mempromosikan.
3. Social Responsibility
Pers
Social Responsibility
Pers munul pada abad ke-20. Pers ini
bertanggungjawab sosial terhadap masyarakat.
4. Komunist Pers
Komunist Pers terbentuk
di Unisoviet. Pers ini muncul karena adanya kesadaran bahwa pers mempunyai
tanggungjawab sosial.
PERS
Pers
dalam arti sempit adalah semua media cetak seperti koran, majalah, buletin, dan
tabloid. Pers dalam arti luas adalah semua media cetak dan elektronik seperti
TV, radio, dan internet.
Seorang
wartawan seharusnya memiliki hal-hal sebagai berikut.
1.
Persepsi (kemampuan
melihat fakta)
a.
Makhluk Generalis,
adalah
makhluk yang tahu sedikit tentang banyak hal.
b.
Makhluk Spesialis,
adalah
makhluk yang tahu banyak tentang sediakit hal.
2.
Interpretasi/menafsirkan/memberi
makna
3.
Simbolisasi (kemampuan
dalam menuangkan ide)
ELEMEN JURNALISTIK
Bill
Kovach dan Tom Resentiel adalah dua orang yang sangat berpengaruh dalam dunia
Jurnalis. Mereka menyebutkan bahwa tugas wartawan itu tidak hanya selalu
menyampaikan informasi, tetapi ada sembilan elemen Jurnalisme. Tugas dan
kewajiban wartawan.
1.
Menyampaikan kebenaran
2.
Memiliki loyalitas
kepada masyarakat (public trust)
3.
Mamiliki disiplin untuk
melakukan verivikasi (pencocokan ulang) data/check and recheck
4.
Memiliki kemandirian
terhadap apa yang diliputnya (independensi)
5.
Memiliki kemandirian
untuk memantau kekuasaan (independensi)
6.
Memiliki forum bagi
kritik dan kesepakatan publik (mediasi)
7.
Menyampaikan sesuatu
yang menarik dan relevan kepad publik
8.
Membuat berita secara
komperhensif dan profesional
9.
Memberi keleluasaan
kepada wartawan untuk mengikuti hati nuraninya.
FUNGSI
PERS
1. Fungsi
informasi, untuk menyampaikan keterangan/informasi.
2. Fungsi
kontrol, untuk mengontrol berjalannya kekuasaan/memonitor/memantau.
3. Fungsi
interpretatif dan direktif, untuk memberikan bimbingan/membimbing.
4. Fungsi
enterprenur, untuk menghibur.
5. Fungsi
regenetatif, pewarisan generasi.
6. Mengawal
hak-hak warga negara,
7. Fungsi
ekonomi, untuk mengiklankan/promosi.
8. Fungsi
swadaya, pers mempunyai kewajiban untuk memupuk kemampuan finansial mereka
supaya bisa mebiayai operasionalnya.
Hambatan
dalam profesi jurnalistik yaitu, tidak suka/tidak ingin dipublikasi dan
suka/ingin dipublikasi. Kebebasan pers dijamin dalam Undang-undang Pers No. 40
tahun 1999. Seorang wartawan harus memiliki pengetahuan dan pengalaman.
SYARAT
MENJADI WARTAWAN YANG BAIK
Ada
empat kualitas yang setidaknya dimiliki seorang wartawan.
1. Pengalaman
2. Perasaan
ingin tahu
3. Daya
khayal/fantasi/imajinasi
4. Pengetahuan
ASPEK
HUKUM
Pers/jurnalistik
memiliki sebuah Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Meskipun demikian, masih ada
Wartawan Tanpa surat kabar (WTS) dan wartawan amplob (money jurnalism). Padahal, sudah diatur dalam UU No. 40 tahun 1999
pada Pasal 4, yang berbunyi sebagai berikut.
“Wartawan Indonesia tidak menerima
imbalan untuk menyiarkan/tidak menyiarkan tulisan, gambar yang dapat
menguntungkan/merugikan seseorang.”
Pasal 14 Kode Etik
Jurnalistik (KEJ) menyebutkan bahwa wartawan Indonesia menghormati embargo dan
tidak menyiarkan keterangan off he record. Embargo
berita adalah permintaan untuk menunda penyiaran suatu berita sampai batas
waktu yang ditentukan sumber berita. Off
the record adalah permintaan untuk tidak menyiarkan berita/tidak memberi
keterangan.
Ada perdebatan pers antara UU No. 40 tahun 1999
(lex spesialis) dengan KUHP (lex
generalis). Dengan adanya perdebatan tersebut muncullah yangnamanya Delik Pers.
Delik Pers adalah perbuatan/tindakan
padana yang dilakukan oleh atau melalui pes.
Delik di sini berbeda dengan libel.
Delik dari bahasa Belanda yang tujuannya untuk melindungi
kepentingan-kepentingan pemerintahan/penguasa. Lain halnya dengan libel, tujuannya adalah untuk melindungi
kepentingan-kepentingan individu.
PIAGAM
PALEMBANG 2010
Dalam Piagam Palembang
2010, yang terpenting adalah Standar Kompetensi Wartawan (SKW). SKW akan
menjadi alat ukur profesionalitas jurnalis/wartawan dan melindungai hak-hak
kepentingn publik. Setelah/pasca
Piagam Palembang 2010, ditetapkan empat lembaga.
1. Lembaga
Pendidikan Jurnalistik
2. Lembaga
Pendidikn Tinggi
3. Lembaga
Perusahaan Pers
4. Lembaga
Organisasi Pers (PWI, IJTI)
STANDAR
KOMPETENSI WARTAWAN
(SKW)
A. Pengertian
Standar
adalah patokan baku yang menjadi pegangan ukuran/dasar dan model bagi karakter
unggulan. Kompetensi adalah kemampuan tertentu yang menggambarkan tingkatan
khusus dalam hal kesadaran, pengetahuan, dan keterampilan). Wartawan adalah
orang yang secara teratur melaksnakan kegiatan jurnalistik berupa mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik
dalam bentuk tulisan, suara, gambar, dll.
B. Tujuan
dari standar kompetensi wartawan adalah sebagai berikut.
1. Meningkatkan
kualitas dan profesionalitas wartawan
2. Menjadi
acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan pers
3. Menegakkan
kemerdekaan pers berdasarkan kepentingn publik
4. Menjaga
harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi khusus penghasil karya
intelektual
5. Menghindari
penyalahgunaan profesi wartawan
6. Menepatkan
warawa pada kedudukan strategis dalam industri pers.
C. Model
dan katgori kompetensi.
1. Kesadaran
(awareness), kesadaran tentang
estetika dan hukum, kepekaan jurnlistik, serta pentingnya jejaring, dan lobi.
Disebut wartawan utama.
2. Pengetahuan
(knowledge), teori dan prinsip
jurnalstik, pengetahuan umum, dan pengetahuan khusus. Disebut wartawan madya.
3. Keterampilan
(skill), kreatifitas yang dimiliki
wartawan atau biasa disebut wartawan madu.
D. Kompetensi
kunci
1. Memahami
menaati etika jurnalistik
2. Mengidentifikasi
masalah terkait yang memiliki nilai berita
3. Membangun
dan memelihara jejaring dan lobi
4. Menguasai
bahasa
5. Mengumpulkan
dan menganlisis informasi (fakta dan data) serta iformasi bahan berita
6. Menyajikan
berita
7. Menyunting
berita
8. Merancang
rubrik/kanal halaman pemberitaan dan atau slot progaram pemberitaan
9. Manajemen
redaksi
10. Menentukan
kebijakan dan arah pemberitaan
11. Menggunakan
peralatan teknologi pemberitaan.
FOTO
JURNALISTIK
A. Pengertian
Wilsan
Hick mengatakan bahwa jurnalistik foto adalah media komunikasi verbal dan visul
yang hadir bersamaan. Jurnalistik foto adalah kombinasi visual (foto) dengan
kata-kata. Foto jurnalistik bersifat abadi, sedangkan foto biasa bersifat
seentara atau kesan sesaat. Kata-kata yang digunakan dalam foto jurnalistik
harus memenuhi 5W+1H. Jadi, foto jurnalistik adalah kombinasi antara bentuk
visual (gambar/foto) dengan kata-kata yang disebrluaskan kepada khaayak /publik
melalui media massa.
B. Empat
elemen foto jurnalistik
1. Headline,
adalah suatu judl pendek yang merupakan intisari kejadian/peristiwa di dalam
foto (1-3 kata), dicetak tebal, dan kapital.
2.
Caption,
adalah keterangan/penjelasan tentang foto tersebut.
3.
By
line (hak cipta)
4.
Credit
C. Jenis
foto jurnalitik
1. Foto
lepas/wild art, adalah foto yang
berdiri sendiri dan tidak terkait dengan pemberitaan (harus lengkap
keterangannya).
2. Foto
terkait, adalah foto yang terkait dengan berita/tulisan.
3. Head shot/foto
rofil, adalah foto yang berkaitan dengan berita, dicantumkan nama dan
jabatannya.
4. Foto
ilustrasi/pelengkap, adalah foto yang tidak perlu dijelaskan panjang
lebar, cukup sedikit penggambaran saja.
D. Nilai
suatu foto jurnalistik
1. Aktuaitas
(baru/hangat)
2. Berhubungan
dengan berita/isu/topik tertentu
3. Kejadian
luar biasa
4. Promosi
5. Kepentingan
6. Human interest
7. Universal